OTT KPK Tangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Begini Sosoknya
Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya yang ditangkap KPK (IST)

Bagikan:

SURABAYA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjadi tanda tanya. Pasalnya, operasi tersebut berhasil menjaring beberapa orang, salah satunya seorang hakim. Ternyata sosok hakim tersebut adalah Itong Isnaeni Hidayat.

Itong Isnaeni Hidayat Ditangkap Pagi Tadi

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa hakim yang terjerat giat penindakan itu adalah Itong Isnaeni Hidayat. Informasi tersebut didapatkannya dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa Itong tertangkap pada pagi hari tadi, Kamis, 20 Januari sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan sendiri terjadi saat KPK datang ke PN Surabaya.

"Informasi dari Ketua PN Surabaya bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat," ucap Andi kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.

KPK Tangkap Panitera 

Sedangkan untuk panitera pengganti yang ditangkap KPK adalah Hamdan.

"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Setelah melakukan penangkapan, KPK kemudian melakukan penyegelan di ruangan Itong. MA mengaku belum dapat menjelaskan kasus apa yang tengah disidangkan hingga akhirnya praktik rasuah terjadi.

"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi KPK," kata Andi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan OTT di Pengadilan Negeri Surabaya. Ada tiga orang yang ditangkap yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

KPK Amankan Uang Ratusan Juta

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan uang hingga ratusan juta. Namun, belum dirinci secara pasti berapa jumlahnya karena pengembangan masih dilakukan.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ungkap Ghufron pada wartawan.

Selanjutnya, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang terjerat operasi senyap tersebut. Mereka saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

"Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yg kami lakukan," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul MA Ungkap Sosok Hakim dan Panitera PN Surabaya yang Ditangkap KPK Terkait Suap, Ini Namanya.