Waspada Omicron, Pemkab Tulungagung Siap Jemput Pekerja Migran yang Pulang Kampung hingga Pelaku Perjalanan Diawasi
Ilustrasi penjemputan pekerja migran (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Kemunculan kasus COVID-19 varian Omicron di Jawa Timur membuat sejumlah kabaten/kota di Jatim waspada. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menerapkan kebijakan penjemputan pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang pulang kampung demi mengantisipasi merebaknya Omicron di wilayah tersebut.

"Kepulangan PMI akan diperketat. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim. Kami juga akan lakukan penjemputan seperti dulu jika itu memang dirasa perlu dan mendesak," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dikutip Antara, Rabu, 26 Januari.

BACA JUGA:


Pekerja Migran dan Pendatang Diawasi

Tak hanya itu, mitigasi wabah COVID-19 varian Omicron bakal dilakukan di seluruh jajaran satgas bersama struktur perangkat. Tak hanya setingkat kabupaten, namun juga hingga jaringan tiga pilar tingkat desa/kelurahan.

Selain itu akan dilakukan pula pengawasan terhadap warga pendatang, khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri bakal diperketat. Satgas tingkat desa bersama pemerintah desa juga diwajibkan mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat yang telah ada, berikut menyiagakan relawan.

Pemerintah Desa diminta menyediakan tempat isolasi terpusat. Puskesmas diminta siaga dan menyiapkan kebutuhan obat-obatan.

Ribuan Pekerja Migran Habis Kontrak

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan hingga Maret ada 1.407 PMI yang habis kontraknya.

Pekerja migran ini diperkirakan pulang ke Indonesia setelah habis kontrak, kecuali yang kontraknya diperpanjang.

"Kalau sampai Mei bisa dua kali lipat," ujarnya.

Disinggung teknis pemulangan PMI, Agus menjelaskan setelah sampai di Tanah Air, PMI dikarantina selama 6 hari oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.

Lalu setelah enam hari di tes usap PCR. Jika hasilnya negatif, PMI yang bersangkutan diperbolehkan pulang dengan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten, lalu dijemput oleh pemerintah desa.

"Di desa dikarantina lagi selama delapan hari," katanya.

Karantina bisa dilakukan terpusat atau secara mandiri. Agus juga menjelaskan pihaknya hanya bisa memantau PMI yang resmi. Namun untuk PMI yang ilegal, pihaknya tak bisa memantau karena jumlahnya diyakini jauh lebih besar. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemkab Tulungagung Kembali Jemput Pekerja Migran Antisipasi Omicron.

Terkait