ASN Kemenag Jatim Akan Dipecat Jika Jadi Provokator Kebijakan Pengeras Suara Masjid
Ilustrasi masjid (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kebijakan pengeras suara masjid menuai sorotan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Husnul Maram, mengancam bakal memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada jajarannya.

Provokator Kebijakan Pengeras Suara Masjid

Sanksi tersebut diberikan jika ASN Kemenag Jatim menjadi provokator dalam kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid. 

"ASN Kementerian Agama yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi. Dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," kata Husnul, Selasa, 1 Maret.

Husnul menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran larangan kepada seluruh ASN Kanwil Kemenag Jatim, kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim dan seluruh jajaran terkait perihal tersebut.

ASN Dilarang Jadi Provokator

Dalam SE dikatakan bahwa ASN dilarang ikut serta memprovokasi dan menyebarluaskan berita, meme,video dan lain-lain yang manipulatif dan memfitnah Menag di media apapun, termasuk Facebook, Whatsapp, Twitter, Instagram dan lain sebagainya.

Dia menambahkan, terkait berkembangnya pemberitaan yang manipulatif dan memfitnah Menag saat menjelaskan pentingnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pihaknya menginstruksikan kepada segenap ASN Kemenag Jatim agar berupaya meluruskan pemberitaan tersebut.

"Kami juga minta ASN Kemenag Jatim untuk memberikan informasi yang sebenarnya," kata Husnul.

Artikel ini telah tayang dengan judul ASN Kanwil Kemenag Jatim Terancam Dipecat Jika Ikut Perkeruh Polemik Pengeras Suara Masjid.