Singgung Logo Halal Terbaru, Felix Siauw Singgung Kadrun
Penceramah Felix Siauw, pengkritik logo halal terbaru (Instagram/felixsiauw)

Bagikan:

SURABAYA - Logo halal terbaru yang dikeluarkan pemerintah menuai banyak sorotan, salah satunya dari penceramah Felix Siauw. Ia melempar kritik keras terhadap logo yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Semua yang beda dengan logo HALAL Indonesia itu intoleran! Berani-beraninya mereka berbeda dengan logo HALAL Indoensia!" kata Felix Siauw dalam akun Instagramnya.

Felix Singgung Logo Halal Terbaru RI

Lewat unggahannya di Medsos, penceramah sekaligus penulis buku itu memperlihatkan berbagai logo halal dari beberapa negara di Asia Tenggara yang diterbitkan instansi terkait.

Adapun negara yang dimaksud adalah Malaysia, Brunei Darusalam, Singapore hingga negara yang mayoritas penduduknya tidak memeluk agama Islam, seperti Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Myanmar.

Logo Halal dari Negara Lain

Semua logo halal dari negara lain menonjolkan huruf Arab. Felix Siauw kemudian menyindir bahwa negara tersebut tersebut terlalu menunjukkan budaya ke-Arab-araban. Ia juga menyindir negara tersebut sudah disusupi banyak "kadrun".

"Dari khat HALAL-nya juga mencerminkan mereka sangat ke-Arab-araban, ga menghargai kearifan dan budaya lokal, maklumlah pasti kadrun sudah mulai banyak di sana," ujarnya.

"Artinya juga, negara-negara ini sangat radikal, karena nggak mau pake Pancasila sebagai dasar negara mereka!" sambungnya.

Sertifikasi Halal Bukan Kewenangan MUI

Sebelumnya, urusan sertifikasi halal dan rupa-rupanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun kini tanggung jawab tersebut dimiliki BPJPH.

Kinerja BPJPH terkini salah satunya menetapkan dan meresmikan logo halal terbaru. Penetapan label halal itu termaktub dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mensahkan pada 10 Februari 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal terbaru dari BPJPH ini berlaku sejak nasional 1 Maret 2022. Pencantuman label ini menjadi pengenal produk yang beredar di masyarakat telah dijamin kehalalannya dan telah mengantongi sertifikat halal.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Maret.

Fungsi Logo Halal

Di samping itu logo halal yang tertera dalam produk untuk memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal. Arfi meminta kepada pemilik produk terus memperbaharui sertifikat halal jika masa berlaku telah habis.

"Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tandasnya.