Kabar Kasus Pengaturan Skor Liga 3: Polda Jatim Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka
ILUSTRASI LIGA TIGA JATIM (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kabar kasus pengaturan skor liga 3 di zona Jawa Timur menuai perhatian masyarakat. Polisi saat ini telah menahan empat dari lima tersangka, sedang satu sisanya masih diburu.

Kabar Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Keempat tersangka yang sudah diamankan yaitu Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47). Sedang satu yang masih DPO bernama Heri Pras (33). 

"Kasus ini berawal dari tersangka Heri Pras ini dan Dimas Yopi," kata Dirrekrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, di Surabaya, Rabu, 16 Maret.

Menurut penjelasan Totok, kasus berawal saat Dimas Yopi dan Heri Pras menghubungi Bambang Suryo. Mereka meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dipertemukan dengan Persema Malang saat Liga 3 Zona Jatim.

"Uang yang dikondisikan imbalannya sebesar Rp70 juta," kata Totok.

Skema Pengaturan Skor

Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama, namun hasil akhirnya Persema yang menang atas Gresik. Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. 

"Mereka juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra. Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," katanya. 

Pertemuan Dilakukan di Warung Bakso

Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujarnya.

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti. 

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, Bambang Suryo CS Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.

Artikel ini telah tayang dengan judul Satu Tersangka Buron, Ini Peran Empat Tersangka Pengaturan Skor di Liga Zona 3 Jatim dengan Imbalan Puluhan Juta.