Anak Usia 7 Tahun yang Jadi Korban Hanyut di Sumenep Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Hingga ke Laut
Pencarian korban hanyut di Sumenep (Foto via Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang bocah usia 7 tahun jadi korban hanyut di Sumenep. Sayangnya, hingga tiga hari berselang sang bocah belum juga ditemukan. Tim gabungan dari unsur polisi, TNI, BPBD Sumenep, Jawa Timur terus melakukan pencarian bahkan hingga ke pantai.

"Pencarian di hari ketiga ini diperluas hingga ke muara sungai di Perairan Pesisir Pantai Talango," ucap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin 21 Maret dikutip dari Antara.

Pencarian Korban Hanyut di Sumenep

Sedangkan pencarian kali ini dilakukan oleh tim gabungan, yakni BPBD, Polair Sumenep, Polsek dan Koramil Talango, dengan menggunakan perahu milik Polair Sumenep.

Petugas menelusuri pohon mangrove di pesisir pantai itu hingga ke sekitar tempat nelayan menangkap ikan atau yang disebut "pagan".

"Kalau di hari pertama dan kedua, pencarian dilakukan di sepanjang aliran sungai, maka di hari ketiga ini diperluas lagi ke laut," kata Widiarti, menjelaskan.

Kronologi Bocah Tenggelam

Bocah yang tenggelam terseret arus sungai itu bernama Vidya Talitatus Sofiyah (7) pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 16.45 WIB asal Dusun Panggulan, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Musibah yang menimpa anak itu terjadi, saat korban pulang dari tempat ia mengaji tak jauh dari rumahnya. Korban pulang bersama tante dan neneknya.

Nenek Korban Tak Bisa Menolong

Kala itu, korban melewati jalan yang tergenang air akibat luapan banjir air sungai. Korban terjatuh, lalu terseret arus sungai yang sangat deras.

Nenek korban Hasanah dan tantenya yang bernama Eva, sempat berupaya menolong Talita, akan tetapi arus sungai yang sangat kuat, membuat upaya keduanya gagal.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bocah 7 Tahun yang Hilang Terseret Arus di Sumenep Belum Ketemu Juga, Pencarian Diperluas ke Laut.

Selain terkait korban hanyut di Sumenep, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.