Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diselamatkan, Nilainya Rp28,8 Miliar
Serah terima aset Pemkot Surabaya (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Aset milik Pemerintah Kota Surabaya berhasil diselamatkan. Penyelamatan aset Pemkot Surabaya dilakukan dengan dibantu Kejaksaan Negeri Surabaya. Aset sendiri berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dengan nilai aset sebesar Rp28.841.452.500.

"Kami ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama timnya yang telah membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset," jelas  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Ira Tursilowati dilansir Antara, Senin, 28 Maret.

Walkot Eri Saksikan Penyerahan Aset Pemkot Surabaya

Penyerahterimaan aset disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

"Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya," kata Ira.

Awal Mula Penyelamatan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.

Pengajuan bantuan tersebut, lanjut dia, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

"Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan, dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya," kata Danang.

Pemkot Surabaya Akhirnya Dapatkan Asetnya

Danang mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT Win Win Realty Centre.

Hingga akhirnya PT Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp28.841.452.500,00 telah terselamatkan," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemkot dan Kejaksaan Surabaya Selamatkan Aset Rp28,8 Miliar.

Selain terkait aset Pemkot Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.