Nilai Aset Indra Kenz yang Disita Polisi Capai Rp100 Miliar, Miskin Mendadak?
Indra Kenz bersama salah satu mobil Ferrari koleksinya. (foto: instagram @ indrakenz)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus hukum yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz terus bergulir. Terbaru, Bareskrim Polri telah mengantongi data sementara aset Indra terkait kasus Binomo yang nilainya mencapai Rp100 miliar.

"Betul, untuk sementara aset yang terdata (mencapai Rp100 miliar, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 11 Maret.

Aset Indra Kenz 

Besaran nilai aset Indra Kenz terbagi menjadi dua pengelompokan, pertama adalah aset yang telah disita oleh penyidik yang berupa dua unit mobil mewah dengan merek Ferarri dan Tesla.

Selain itu ada pula aset dan bangunan berupa dua rumah mewah yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara, serta sembilan rekening milik Indra Kenz.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar," kata Gatot

Kemudian, ada aset yang akan disita. Ada pun aset itu berupa lima unit kendaraan serta dua jam tangan.

"Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Gatot.

Jumlah Aset Indra Kenz

Sehingga, dengan penjumlahan dua pengelompokan aset itu, nominal sementara mencapai Rp100,7 miliar.

Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.