Kecelakaan Bus Ardiansyah: Sopir Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Kecelakaan bus Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Sopir yang menyebabkan kecelakaan bus Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Wadir Lantas Polda Jawa Timur AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, sang sopir cadangan tersebut terancam pasal berlapis, baik dari unsur kelalaian dan unsur kesengajaan.

"Bukan saja karena lalai, tapi karena unsur kesengajaan, dan ini fatal," kata Didit, di Surabaya, Kamis, 19 Mei.

Tersangka Kecelakaan Bus Ardiansyah

Didit menilai status tersangka itu baru ditetapkan penyidik hari ini, mengingat kondisi kesehatan para sopir masih belum sepenuhnya membaik. 

"Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Didit mengaku belum bisa memastikan markotika jenis apa yang dikonsumsi Ade saat mengendarai bus maut tersebut. Karena masih dilakukan penelitian lebih lanjut, untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi Ade.

"Kami telah melakukan tes urine dan tes darah. Nah ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif (menggunakan narkotika)" katanya.

Pemeriksaan Saksi

Didit menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi yang terdiri dari penumpang maupun non penumpang. Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sang sopir dari saksi menjadi tersangka.

Ada pun untuk pasal yang disangkakan terhadap Ade adalah Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade.

"Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," kata Didit.