Kenaikan Tarif Listrik: Dimulai Bulan Depan, Berikut 5 Daftar Golongannya
Ilustrasi pekerja memasang dan memperbaiki instalasi listrik tegangan tinggi (Dok PLN)

Bagikan:

SURABAYA - Kebijakan kenaikan tarif listrik kembali diberlakukan. Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penyesuaian harga tarif listrik yang akan dimulai per 1 Juli nanti.

Kenaikan Tarif Listrik

Kenaikan tarif listrik tak diberlakukan di semua golongan. Adapun penyesuaian yang akan dilakukan adalah pada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) dan P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa  bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).

Indikator Kenaikan Listrik

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

"Tarif adjustment bukan hal yang haram untuk dlakukan karena sudah dilakukan sejak 2014 yang dilakukan berdasarkan tegangannya," ujar Rida dalam konferensi Pers di Jakarta, Senin 13 Juni.

Rida bilang, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5 persen.

Beberapa Pelanggan Tak Kena Tarif Baru

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Subsidi Pemerintah

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Nilai Kompensasi

Sepanjang tahun 2017–2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," pungkasnya.