3 Wilayah Pertama Jalankan Kebijakan Pelat Nomor Putih, Jatim Salah Satunya
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang belum menerapkan peralihan warna menjadi putih. (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kebijakan pelat nomor putih mulai diterapkan di beberapa daerah. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa kebijakan dasar putih pada pelat nomor kendaraan siap dijal dijalankan di tiga wilayah, salah satunya Jawa Timur.

"Iya. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara akan diprioritaskan untuk penerapannya," ucap Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni.

Kebijakan Pelat Nomor Putih

Hal itu dilakukan lantaran material atau pelat nomor berdasar hitam yang diproduksi di ketiga daerah tersebut telah habis. Dengan begitu kebijakan warna baru bisa dimulai lebih dulu.

Namun, Taslim belum bisa memastikan perihal waktu pasti penerapan penggunaan pelat nomor warna dasar putih tersebut.

"Jika material spesifikasi lama (warna dasar hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai," ungkapnya.

Tak Akan Ditilang

Terlepas soal penerapan, Taslim mengimbau masyarakat yang masa berlaku pelat nomornya belum habis untuk tak khawatir. Sebab, penindakan berupa tilang tidak akan dilakukan.

Telebih, dalam fase peralihan ini memang memprioritaskan kendaraan yang masa berlaku atau pajak 5 tahunannya sudah habis.

"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," kata Taslim.

Kebijakan Peralihan Pelat Nomor

Sebagai informasi, kebijakan peralihan pelat nomor ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian disebutkan, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.