Pergantian Warna Pelat Kendaraan Bermotor Dilakukan Bertahap, Ketahui Kapan Giliran TNKB Anda
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

SURABAYA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyebut penerapan kebijakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bakal dilakukan secara bertahap. Pergantian warna pelat kendaraan bermotor akan mengikuti manajemen anggaran dari pemerintah.

"Untuk mengimplementasinya kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Agustus.

Pergantian Warna Pelat Kendaraan Bermotor Dilakukan Bertahap

Skema bertahap yang digunakan yaitu dengan mengutamakan kendaraan baru. Artinya, kendaraan yang baru dibeli dan akan didaftarkan TNKB-nya.

Kemudian, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis atau kepemilikan dalam 5 tahun. Sehingga, saat pergantian pelat baru itu perubahan warna TNKB dilakukan.

"Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," tandas Taslim.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri berencana merubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik perseorangan dan badan hukum atau perusahaan. Nantinya, TNKB yang biasa berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan berganti menjadi sebaliknya.

Perubahan TNKB itupun merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Selain itu, perubahan itu juga untuk mempermudah penindakan pelanggaran.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perubahan Warna TNKB Dilakukan Bertahap, Kloter Pertama Kendaraan Baru.

Selain terkait pergantian warna pelat kendaraan bermotor, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.