Kasus Penusukan di Malang: Suami Tusuk Anak dan Istri di Rumah Mertuanya Sendiri Gara-gara Tak Mau Dicerai
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (ANTARA HO Polres Malang).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Seorang pria berinisial BFY (42) yang menjadi pelaku dalam kasus penusukan di Malang menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, setelah ia tega menusuk istri dan anaknya di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pelaku kasus penusukan di Malang

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang menjelaskan bahwa pelaku datang ke Polres untuk menyerahkan diri pada Sabtu, 2 Juli, diantar pihak keluarga.

"Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ferli.

Waktu Kejadian

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada tanggal 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Aksi dilakukan pada sore hari kurang lebih pukul 15.00 WIB.

Korban penusukan tersebut adalah istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC. LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sementara sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," katanya.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian tersebut, lanjutnya, bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW saling adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," katanya.

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat. Petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," katanya.

Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Terancam Pejara Lima Tahun

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.

Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.