SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan bantuan untuk peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bantuan untuk Peternak
Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa penggeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK pada ternak berupa obat dan kompensasi akan dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 32 Tahun 2022.
BACA JUGA:
"Inmendagri untuk pengalokasian BTT menjadi landasan dalam penanganan darurat terhadap PMK," jelas Emil Dardak dikutip Antara, Selasa, 5 Juli.
Menunggu Inmendagri
Emil juga menjelaskan, nantinya Inmendagri akan sesegera mungkin ditindaklanjuti bersama kabupaten/kota lainnya untuk mengimplementasikan keterkaitan BTT maupun instruksi lainnya.
"Kami berharap segera ada instruksi spesifik yang memungkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai konsep kedaruratan," ucapnya.
Inmendagri 32 Tahun 2022 dikabarkan selesai digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa kasus PMK menjadi prioritas dan sesegera mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengakselerasi ketersediaan obat.
"Inmedagri tersebut landasan komperehensif, bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya PMK," kata dia.
Belum Bisa Ambil Kebijakan
Mengenai kompensasi bagi peternak sapi, Emil Dardak menuturkan Pemprov Jatim belum dapat mengambil kebijakan, sebab menunggu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Pemprov Jatim, lanjut dia, tidak ingin gegabah sebab masih ada kebijakan di tingkat nasional yang akan digodok dan provinsi ingin memastikan konsepnya, sehingga jelas ke mana arah kompensasinya.
"Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya," ujar dia.
Harapan Emil Dardak
Suami Arumi Bachsin tersebut berharap kompensasi juga dapat diwadahi oleh kementerian terkait agar pemerintah di daerah lebih peka dalam menerapkannya.
Nantinya, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK, Emil berharap dukungan pemkab/pemkot di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
"Ini sekaligus memperluas jangkauan tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan," sambung Emil.