SURABAYA - Seluruh mobil odong-odong di Tulungagung dilarang melintas di jalanan umum. Larangan ini dikeluarkan oleh Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur. Menurut polisi, mobil kelinci tersebut minim standar keselamatan.
"Kami akan mulai sosialisasikan ini untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy, mengutip Antara, Senin, 1 Agustus.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Pikap Pengangkut Rombongan Pengantin di Trenggalek Kecelakaan, Polisi Selidiki Penyebabnya
11 Februari 2022, 14:39
Operasi Mobil Odong-odong di Tulungagung
Akan tetapi, polisi masih memberikan izin untuk mobil odong-odong yang beroperasi di kawasan wisata. Oleh itu, pemilik odong-odong akan dikumpulkan dan diberi pengarahan.
Mereka akan diminta menandatangani nota kesepakatan penggunaan odong-odong hanya diperbolehkan di tempat wisata.
"Jadi intinya akan kami bina dulu, kami tidak main pukul saja," tegasnya.
Komunikasi dengan Satlantas
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara bakal berkomunikasi dengan pihak satlantas.
Dirinya mengakui ada beberapa odong-odong yang sudah keluar jalur, yang semestinya hanya di lokasi wisata, kini bebas berseliweran di jalanan umum.
"Kami beritahu lagi tempat operasinya, lokasi wisata atau lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Tingkat keamanan odong-odong ini menurut Galih hanya diperbolehkan di tempat wisata, bukan di jalan umum. "Kalau di jalan umum jelas berbahaya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tidak Ada Standar Keamanan, Mobil Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Umum. Selain terkait mobil odong-odong di Tulungagung, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.