Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digrebek Polisi, Walkot Eri Cahyadi Tegaskan Anjing Bukan Hewan Potong
Walkot Eri Cahyadi (Dok. Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Polisi bersama Pencinta satwa dari komunitas "Animals Hope Center" menggerebek rumah jagal anjing di Surabaya. Terkait hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait kasus tersebut.

Pelanggaran Rumah Jagal Anjing di Surabaya

Ia menjelaskan bahwa pemilik jagal anjing telah melanggar PP Nomor 95 Tahun 2019.

"Apabila ada rumah pemotongan atau rumah jagal anjing, maka hal itu tidak sesuai aturan. Saya sdah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait hal itu," jelas Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa, 2 Agustus.

Tak hanya melanggar PP nomor 95 tahun 2019, Eri Cahyadi juga menyebut rumah jagal anjing mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Eri Cahyadi menegaskan jagal hewan hanya diperbolehkan di tempat pemotongan yang sudah tersedia.

"Hanya ada beberapa jenis hewan ternak yang boleh dipotong. Pemotongan itu pun harus terpantau, dan anjing bukan salah satunya," katanya.

Harus Diberantas

Menurut Eri Cahyadi, kasus ini menjadi masalah bersama yang harus diberantas. Dia menilai masalah tersebut bukan hanya masalah Pemkot Surabaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan ekonomi bawah.

"Ini bukan masalah ekonomi ya, karena ini balik ke manusianya. Kalau sifat jelek ya dilanggar jadi jiwa yang seperti ini harus didampingi. Sosialisasi pemerintah jangan capek," jelas Eri Cahyadi.

Kronologi Penggerebekan

Sebelumnya, rumah jagal Anjing digerebek di Kota Surabaya. Kronologi penggerebekan itu berawal saat Komunitas Pecinta Satwa Animals Hope Center, Christian Joshua Pale mendapat informasi dari seorang follower-nya di media sosial.

Berdasarkan informasi itu, rumah jagal di Jalan Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya itu telah beroperasi selama puluhan tahun. Pihaknya pun mulai melakukan investigasi.

"Saya coba investigasi ulang di Surabaya selama seminggu. Akhirnya ketemulah salah satu di Pesapen," ujarnya.

Pura-pura Beli Daging

Investigasi itu diawali dengan Joshua yang berpura-pura akan membeli olahan daging anjing itu ke sang penjagal. Ia pun mengetahui bahwa harga daging anjing dijual Rp25.000 per kilogramnya. "Saya menyamar untuk membelinya," katanya.

Joshua pun datang ke rumah jagal itu. Setelah memastikan alamatnya, Ia langsung melaporkan temuannya ke Polsek Lakarsantri. Laporan itu Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor LP/B/862/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR