Rumah Jagal Anjing di Surabaya Penjual Masakan Rica-rica, Tak Jual Daging Mentah
Anjing yang diselamatkan dari rumah jagal di Surabaya (Antara)

Bagikan:

SURABAYA -  Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya Ipda Raka Bima Grimaldi menjelaskan bahwa rumah jagal anjing di Surabaya diolah menjadi menu rica-rica.

Olah TKP Rumah Jagal Anjing di Surabaya

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tempat jagal anjing di Jalan Pesapen IV Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Senin, 1 Agustus.

"Informasi yang kami dapat, tim indentifikasi dapat dijualnya dalam bentuk rica-rica, bukan dalam bentuk daging mentah," jelas Raka, dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.

Saat penggerebekan rumah jagal anjing, petugas juga menemukan beberapa anjing yang akan dieksekusi untuk dijadikan bahan makanan saat ada pesanan. Proses jagalnya adalah dengan cara menggantung anjing dengan kawat hingga mati.

Anjing Dibakar

Setelah anjing mati kemudian dibakar dan dikuliti. Dalam proses pengkulitan tersebut menggunakan pisau yang sudah disediakan. 

"Setelah daging anjing tersebut bersih dari bulu, barulah daging anjing dipotong dan dicuci. Kemudian, daging diolah dalam bentuk makanan," katanya.

Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus jagal anjing. Alasannya, polisi masih melakukan penyelidikan perihal tersebut.

"Pemilik jagal anjing masih berstatus saksi, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung Ipda Raka.

Ancaman Hukuman

Pemilik jagal anjing disebut kepolisian dapat dijerat Pasal 91 b ayat 1 jo pasal 66 a ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," sebut Ipda Raka.