SURABAYA - Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya Ipda Raka Bima Grimaldi menjelaskan bahwa rumah jagal anjing di Surabaya diolah menjadi menu rica-rica.
Olah TKP Rumah Jagal Anjing di Surabaya
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tempat jagal anjing di Jalan Pesapen IV Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Senin, 1 Agustus.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Petrus Pemilik Rumah Jagal Anjing yang Digerebek di Surabaya Janji Tutup Selamanya
02 Agustus 2022, 21:30
"Informasi yang kami dapat, tim indentifikasi dapat dijualnya dalam bentuk rica-rica, bukan dalam bentuk daging mentah," jelas Raka, dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.
Saat penggerebekan rumah jagal anjing, petugas juga menemukan beberapa anjing yang akan dieksekusi untuk dijadikan bahan makanan saat ada pesanan. Proses jagalnya adalah dengan cara menggantung anjing dengan kawat hingga mati.
Anjing Dibakar
Setelah anjing mati kemudian dibakar dan dikuliti. Dalam proses pengkulitan tersebut menggunakan pisau yang sudah disediakan.
"Setelah daging anjing tersebut bersih dari bulu, barulah daging anjing dipotong dan dicuci. Kemudian, daging diolah dalam bentuk makanan," katanya.
Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus jagal anjing. Alasannya, polisi masih melakukan penyelidikan perihal tersebut.
"Pemilik jagal anjing masih berstatus saksi, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung Ipda Raka.
Ancaman Hukuman
Pemilik jagal anjing disebut kepolisian dapat dijerat Pasal 91 b ayat 1 jo pasal 66 a ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," sebut Ipda Raka.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Belum Tetapkan Tersangka Rumah Jagal Anjing di Surabaya, Tapi Tegaskan Ancaman Pidana.
Selain terkait rumah jagal anjing di Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.