SURABAYA - Polisi beserta Pencinta satwa dari komunitas "Animals Hope Center" melakukan penggerebekan rumah jagal anjing di Surabaya. Hal tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Rumah Jagal Anjing di Surabaya
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Polisi Muhammad Fakih menjelaskan bahwa sang pemilik rumah jaga juga mengakui bahwa ia menjual daging anjing sebagai bahan konsumsi.
BACA JUGA:
"Kami bersama pencinta satwa telah bawa pemilik rumah ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan dilakukan interogasi lebih lanjut," jelasnya kepada wartawan di Surabaya, Minggu (31/7/2022) dikutip dari Antara.
"Pemilik rumah sampai sekarang masih dimintai keterangan," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Penyelidikan masih Berlangsung
Kompol Fakih mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Dalam penggerebekan itu, pihaknya menemukan beberapa ekor satwa lain di rumahnya.
Sementara itu, aktivis dari "Animals Hope Center" Christian Joshua Pale saat ditemui di Markas Polrestabes Surabaya mengungkapkan temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Beroperasi Puluhan Tahun
Informasi dari masyarakat menyebutkan pemilik rumah jagal di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya itu secara turun-temurun telah beroperasi sekitar 40 tahun mengolah daging anjing. Binatang yang bukan tergolong sebagai hewan ternak ini diolah menjadi aneka menu masakan, kemudian dijual.
"Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing, melainkan juga ada biawak," katanya.
Temuan Kepolisian
Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian dan komunitas pencinta satwa menemukan enam karung kosong.
Diperkirakan ada beberapa anjing atau satwa lain yang bukan tergolong hewan ternak telah dibantai sebelum penggerebekan.
Ia mendorong polisi yang saat ini masih melakukan penyelidikan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Apalagi, ada informasi yang menyebutkan pelaku telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraan anjing. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Christian.
Tim penyidik dari Polrestabes Surabaya juga masih menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memintai keterangan dari sejumlah saksi.