Pemprov Jatim Kembangkan Budi Daya Udang Vaname di Lingkungan Perkotaan
Kolam yang digunakan sebagai uji coba inovasi budidaya udang vaname skala rumah tangga (ANTARA/Fiqih Arfani)

Bagikan:

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan inovasi berupa budi daya udang vaname skala rumah tangga. Dengan begitu lahan yang diperlukan tak terlalu luas.

"Selain hanya membutuhkan lahan minimalis, budidaya udang ternyata juga berhasil dilakukan di tengah kawasan perkotaan," papar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Muhammad Gunawan Saleh di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin, 29 Maret.

Uji coba inovasi ini dilakukan DKP Jatim dengan memanfaatkan kolam yang ada di kompleks rumah dinas di Jalan Ketintang Surabaya.

Budi daya udang vaname bisa menggunakan kolam terpal

Banyak keuntungan yang didapat dari budi daya udang vaname skala kecil, salah satunya adalah ikut mendukung ketahanan pangan keluarga dan juga menjadi sumber pendapatan tambahan yang menjanjikan.

"Saat ini banyak dikembangkan ternak ikan lele skala kecil menggunakan tong. Dibandingkan lele, budi daya udang vaname jauh lebih menjanjikan. Apalagi sekarang bisa dilakukan di area pekarangan rumah," tuturnya.

Di tahap uji coba, luas kolam yang digunakan adalah sebesar 6 meter x 11,5 meter persegi dengan kedalaman 1,2 meter. Dari kolam pembenihan tersebut bisa dilakukan sebanyak 50 ekor per meter persegi atau sekitar 3.500 ekor.

Pembesaran udang juga bisa dilakukan pada kolam terpal model bulat diameter dua meter, sehingga cocok untuk diterapkan di pekarangan rumah.

"Sementara di sini, kami menggunakan kolam yang sudah ada. Ada empat kolam dengan ukuran yang sama. Sehingga total pembenihan sekitar 14 ribu ekor udang vaname," katanya lagi.

Dengan perawatan maksimal, hasil panen budidaya udang mampu mencapai 327 kilogram dengan isi 35 ekor per kilo.

"Harga udang vaname kini berada di kisaran antara Rp65 ribu sampai Rp70 ribu. Tentu keuntungan bagi keluarga akan lebih besar," jelasnya.

Budi daya udang vaname skala rumah tangga tak perlu amdal

Lantaran masih dalam tahap uji coba, hasil panen di rumah dinas itu tak dijual, melainkan dibagi ke masyarakat untuk dikonsumsi sendiri.

"Modalnya sekitar Rp10 juta, dan tidak menggunakan APBD Jatim. Jadi kalau untuk komersial memang sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mau budi daya udang vaname skala kecil," jelas pria asal Sumenep tersebut.

Selain itu, budi daya ini tak perlu izin amdal dan syarat rumit karena hanya diwajibkan untuk budi daya yang luasannya lebih dari 100 hektare untuk skala intensif dan lebih besar dari 50 hektare dengan teknologi super intensif.

Aturan tersebut tertuang ke dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 38 tahun 2019.

"Kalau budi daya udang dengan hasil panen sekitar tiga ton maka butuh luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Karena ini uji coba budidaya maka cukup dengan membuat kolam kecil sehingga memudahkan masyarakat," katanya.

Selain terkait budi daya udang vaname, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.