Puluhan Rumah Sakit di Surabaya Terapkan UHC, Berobat Cukup Tunjukkan KTP
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachamanita (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Bagikan:

Sebanyak 42 rumah sakit dan delapan klinik yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur mulai menerapkan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta. Dengan adanya UHC, masyarakat cukup menunjukkan KTP saat berobat ke rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachamanita, dikutip dari Antara, Kamis 1 Maret, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberi pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan terkait entry data.

"Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," jelasnya.

Warga Surabaya cukup tunjukkan KTP saat berobat

Bagi masyarakat yang belum memiliki JKN, sambungnya, secara otomatis bisa datang ke kelurahan untuk memasukkan data ke aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. Pemasukan data dilakukan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya.

Febria juga menjelaskan, jika warga tersebut dalam kondisi sakit serta belum punya JKN, maka tak perlu ke kelurahan. Pasien bisa langsung datang ke puskesmas terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan pengobatan.

Nantinya petugas puskesmas akan memasukkan data pasien lewat aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. Pasien cukup membawa KTP Surabaya.

Untuk rujukan, Febria menjelaskan bahwa harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Jika pasien bisa ditangani di puskesmas maka tak perlu ada rujukan ke rumah sakit.

"Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, jika warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan alasan ingin naik kelas ke BPJS kelas satu atau dua bisa langsung melapor ke puskesmas atau kelurahan.

"Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau nonaktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan," jelasnya.

Ada delapan klinik utama yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan yakni sebagai berikut.

  1. Klinik Utama Dasa Medika
  2. Klinik Mata Java Katarak
  3. Klinik Mata Dr. Syamsu
  4. Klinik Mata Tritiya
  5. Klinik Utama Hemodialisa 3D
  6. Surabaya Eye Klinik
  7. Klinik Utama 3D
  8. Klinik Rawat Inap Usada Buana
  9. Sedangkan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS di antaranya sebagai berikut.
  10. RSUD Dr Soetomo
  11. RSAL Dr Ramelan
  12. RSJ Menur
  13. RSUD Dr Sowandhi
  14. RSU Haji Surabaya
  15. RS Islam Jemursari
  16. RS Universitas Airlangga
  17. RS Bhayangkara Samsoeri
  18. RS Mata Undaan
  19. RS Mata Masyarakat Surabaya
  20. PHC
  21. RSUD Bhakti Dharma Husada
  22. RS William Booth Surabaya
  23. RS Al Irsyad
  24. RS Islam A Yani
  25. RS Royal
  26. RS Bhakti Rahayu
  27. RS Paru
  28. RSAD Brawijaya Surabaya
  29. RSIA Pura Raharja
  30. RS Darus Syifa
  31. RS Siloam Hospital
  32. RS Adi Husada Kapasari
  33. RSIA Putri Surabaya
  34. RSIA Nur Ummi Numbi
  35. RS Bedah
  36. RSIA Graha Medika
  37. RSIA Lombok 22 Lontar
  38. RS Gotong Royong
  39. RS PKU Muhammadiyah
  40. RS Mitra Keluarga Kenjeran
  41. RS bunda
  42. RS Soemitro
  43. RS Wijaya
  44. Rumkital Dr Oepomo
  45. Rumkitalmar Ewa Pangalila
  46. RS Mudji Rahayu
  47. Rumkitaban Surabaya
  48. RS Wiyung Sejahtera
  49. RS Husada Utama
  50. RS Surabaya Medical Center

Selain terkait penerapan UHC di rumah sakit Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.