Sebanyak 42 rumah sakit dan delapan klinik yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur mulai menerapkan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta. Dengan adanya UHC, masyarakat cukup menunjukkan KTP saat berobat ke rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachamanita, dikutip dari Antara, Kamis 1 Maret, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberi pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan terkait entry data.
BACA JUGA:
"Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," jelasnya.
Warga Surabaya cukup tunjukkan KTP saat berobat
Bagi masyarakat yang belum memiliki JKN, sambungnya, secara otomatis bisa datang ke kelurahan untuk memasukkan data ke aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. Pemasukan data dilakukan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya.
Febria juga menjelaskan, jika warga tersebut dalam kondisi sakit serta belum punya JKN, maka tak perlu ke kelurahan. Pasien bisa langsung datang ke puskesmas terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan pengobatan.
Nantinya petugas puskesmas akan memasukkan data pasien lewat aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. Pasien cukup membawa KTP Surabaya.
Untuk rujukan, Febria menjelaskan bahwa harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Jika pasien bisa ditangani di puskesmas maka tak perlu ada rujukan ke rumah sakit.
"Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, jika warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan alasan ingin naik kelas ke BPJS kelas satu atau dua bisa langsung melapor ke puskesmas atau kelurahan.
"Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau nonaktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan," jelasnya.
Ada delapan klinik utama yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan yakni sebagai berikut.
- Klinik Utama Dasa Medika
- Klinik Mata Java Katarak
- Klinik Mata Dr. Syamsu
- Klinik Mata Tritiya
- Klinik Utama Hemodialisa 3D
- Surabaya Eye Klinik
- Klinik Utama 3D
- Klinik Rawat Inap Usada Buana
- Sedangkan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS di antaranya sebagai berikut.
- RSUD Dr Soetomo
- RSAL Dr Ramelan
- RSJ Menur
- RSUD Dr Sowandhi
- RSU Haji Surabaya
- RS Islam Jemursari
- RS Universitas Airlangga
- RS Bhayangkara Samsoeri
- RS Mata Undaan
- RS Mata Masyarakat Surabaya
- PHC
- RSUD Bhakti Dharma Husada
- RS William Booth Surabaya
- RS Al Irsyad
- RS Islam A Yani
- RS Royal
- RS Bhakti Rahayu
- RS Paru
- RSAD Brawijaya Surabaya
- RSIA Pura Raharja
- RS Darus Syifa
- RS Siloam Hospital
- RS Adi Husada Kapasari
- RSIA Putri Surabaya
- RSIA Nur Ummi Numbi
- RS Bedah
- RSIA Graha Medika
- RSIA Lombok 22 Lontar
- RS Gotong Royong
- RS PKU Muhammadiyah
- RS Mitra Keluarga Kenjeran
- RS bunda
- RS Soemitro
- RS Wijaya
- Rumkital Dr Oepomo
- Rumkitalmar Ewa Pangalila
- RS Mudji Rahayu
- Rumkitaban Surabaya
- RS Wiyung Sejahtera
- RS Husada Utama
- RS Surabaya Medical Center
Selain terkait penerapan UHC di rumah sakit Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.