Bawa 41,8 Kg Sabu, Kurir Narkoba Asal Jawa Timur Divonis Mati di PN Medan
ILUSTRASI (UNSPLASH)

Bagikan:

SURABAYA – Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tantra terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram .

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Kurir Narkoba Asal Jawa Timur Tak Punya Hal yang Meringankan

Selain itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar ketua majelis hakim Safril Batubara dikutip Antara, Rabu, 14 Juli.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tantra Surya Dewangsa, karena terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.

Jaksa menyebutkan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkoba. terdakwa menyanggupinya, dan Joni membelikan handphone untuk menghubungi Pablo (DPO) pemilik sabu-sabu.

Selanjutnya, pada Jumat (4 September 2020) terdakwa dihubungi Pablo, dan menyuruhnya berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menemui Subiyanto (DPO) di Hotel Swiss Bell In, di Jalan Gajah, Medan dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.

Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak lama berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.

Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa, dan memintanya untuk menunjukkan penyimpanan sabu-sabu.

Petugas menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela.

"Di Hotel Swiss Bell kamar 209, petugas juga menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Petugas kepolisian menyita barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg, dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," kata jaksa Nurhayati Ulfa.

Artikel ini telah tayang dengan judul PN Medan Vonis Mati Kurir 41,8 kg Sabu Asal Tuban Jatim.

Selain terkait kurir narkoba asal Jawa Timur, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.