Kasus Narkoba: Sopir Travel Dibayar Rp5 Juta untuk Bawa Sabu 1 Kg, Penyuruh Bernama Kirno Asal Surabaya
Para tersangka kasus narkoba (FOTO DOK BNNP Bali)

Bagikan:

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap Jeremi (41) lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Sopir travel itu kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan pengembangan analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu, 27 April.

Pengungkapan Kasus Narkoba

Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku di Jalan Wisma Nusa Permai, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Dalam penggeledahan, petugas BNNP mendapati sabu 1 kg dalam bungkus teh China Guanyinwang.

"(Barang bukti) ditemukan di atas kursi penumpang baris pertama di belakang kursi pengemudi," imbuhnya.

Diperintah Orang Surabaya 

Pelaku diketahui terlibat jaringan narkotika Surabaya- Bali. Pelaku mengaku diperintahkan Kirno asal Surabaya, Jawa Timur, untuk membawa sabu.

"Yang bersangkutan (mengaku) disuruh oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya untuk mengantarkannya kepada seseorang di Bali dengan imbalan sebesar Rp5 juta yang telah ditransfer ke rekening milik pelaku," ujarnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.