Warga Belum Punya NIK Tetap Mendapat Vaksin COVID-19
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

SURABAYA – Kementerian Kesehatan membolehkan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021.

Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi nasional membutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi satu data vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta NIK.

BACA JUGA:


"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," tulis Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam SE, dikutip Rabu, 4 Agustus.

Vaksin COVID-19 Dilakukan Bersama Dukcapil

Oscar mengaku, dalam implementasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, terdapat kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan.

Oleh karenanya, agar pelaksanaan vaksinasi bisa digencarkan, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan membolehkan warga yang belum memiliki NIK untuk divaksin.

Hal ini, kata Oscar, akan memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.

Dalam SE ini, Oscar juga meminta Dinas Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Gembira, Kini Pemerintah Bolehkan Warga Belum Punya NIK untuk Vaksinasi.

Selain terkait vaksin COVID-19, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.

Terkait