SURABAYA – Operator transportasi DAMRI memberlakukan sejumlah syarat bagi calon penumpangnya, sesuai dengan ketentuan penerapan PPKM. Artinya, calon penumpang DAMRI wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, dalam siaran persnya mengutip Antara, Rabu 11 Agustus mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan bagi setiap calon penumpang DAMRI pada masa PPKM.
BACA JUGA:
Diterangkan olehnya, sebelumnya syarat tersebut sudah diberlakukan. Kemudian pemerintah memperpanjang PPKM level 4, sehingga pihaknya tetap menerapkan syarat tersebut.
Syarat Harus Dipenuhi oleh Calon Penumpang DAMRI
Di antara syarat yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah, memiliki kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes cepat Antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Bagi calon penumpang yang bekerja di sektor formal, katanya, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Ia menyampaikan, syarat bagi calon penumpang DAMRI itu diterapkan mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara itu, terkait dengan perpanjangan PPKM ini, rute DAMRI Surabaya, yakni Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara untuk sementara berhenti beroperasi.
"Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI," ungkapnya
Ada pun untuk rute lainnya, kata dia, masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Artikel ini telah tayang dengan judul Layanan Perjalanan di Surabaya Ditangguhkan karena PPKM Level 4, DAMRI: Masyarakat Bisa Refund atau Reschedule.
Selain terkait calon penumpang DAMRI, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.