SURABAYA – Satuan Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap pria pengedar obat trihexyphenidyl di Banyuwangi. Pria berinisial HR itu diciduk di indekosnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.
Pengedar Obat Trihexyphenidyl di Banyuwangi Ditahan Polisi
Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata mengatakan penangkapan tersebut didasari laporan warga perihal adanya peredaran psikotropika di lingkungannya.
BACA JUGA:
"Kami tangkap pelaku berinisial HR di tempat kos di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, " kata Iptu Yaman Adinata, Kamis, 2 September.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 butir, uang tunai Rp800.000. Pelaku ditahan di polsek Cluring.
"Setelah kita sita barang bukti, pelaku kita tahan Mapolsek guna proses penyidikan, ini juga bagian bentuk operasi tumpas narkoba semeru," imbuh Yaman.
Pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tangkap Pemilik Ribuan Pil Trihexyphenidyl di Banyuwangi.
Selain terkait pengedar obat trihexyphenidyl di Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.