Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Selama Pandemi Capai Rp3,7 Miliar
Ilustrasi ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Selama pandemi, ada 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes). Jumlah denda pelanggar prokes yang dikumpulkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Surabaya pun mencapai miliaran rupiah.

"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," jelas Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Rabu, 13 Oktober.

Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Masuk ke Kas Daerah

Dari angka tersebut, para pelanggar kebanyakan karena tak mengenakan masker. Warga yang mengadakan kegiatan berpotensi mengundang kerumunan juga menambah daftar pelanggaran selama pandemi.

"Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Mereka membawa masker tapi tidak dipakai, tapi mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," jelasnya.

Eddy memastikan para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman COVID-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha. 

"Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

"Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis," ujarnya.

Warga Diharap Tetap Patuhi Prokes

Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes. 

"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik," katanya.

Karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

"Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus COVID-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya," katanya.