Indonesia Punya Nama dalam Industri Halal Dunia, Tempati Peringkat Ke-3 dalam Kategori Modest Fashion Muslim
Ilustrasi Indonesia dalam industri halal dunia (Dok. Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Industri halal dunia terus digenjot oleh beberapa negara. Tak mau ketinggalan, Indonesia pun ingin ambil bagian menjadi pusat industri halal dunia.

Industri halal di Indonesia sendiri makin lama makin tumbuh dalam dua tahun terakhir. Bahkan, di sektor fashion muslim, Indonesia masuk peringkat tiga dunia.

Indonesia dalam Industri Halal Dunia

Berdasarkan data dari State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia ada di peringkat keempat di sektor makanan (halal food), naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya. Sektor ini juga punya kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional.

"Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Rabu, 22 Desember.

Dody juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi industri halal di indonesia jadi yang tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2018-2021 sudah tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk M&A (merger and acquisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait dengan industri halal.

"Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah," ucapnya.

Pengembangan Industri Halal Nasional

Selain itu, Kemenperin juga bertekad untuk lebih kerja keras dalam pengembangan industri halal nasional bisa berdaya saing global. "Karena itu, akselerasi sangat diperlukan agar kita bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter," ucapnya.

Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. "Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang," tambahnya.