Tiga Orang Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Narkoba
Hakim beri vonis penjara ke beberapa kades di Jember (ANTARA)

Bagikan:

JEMBER - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur menjatuhkan vonis kepada tiga orang kepala desa di Jember yang jadi terdakwa dalam kasus narkoba. Kades nonaktif tersebut divonis delapan bulan penjara. Sedang satu kades nonaktif lainnya divonis 16 bulan penjara. 

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo dikutip Antara, Senin, 8 November.

Empat Kades di Jember Dipenjara

Tiga orang yang divonis delapan bulan penjara yaitu M. Mukib (Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah), Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).

Kades yang divonis 16 bulan penjara yakni Moh. Alwi, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo. Ia divonis dengan berat karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," jelasnya.

Salah Satu Kades Tersangkut Dua Perkara

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan pihaknya menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.

Terdakwa Menerima Vonis

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.