SURABAYA - Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haramnya penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang menjadi perdebatan di masyarakat. Sebagai informasi, keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar hari ini.
Alasan Mengapa Kripto Haram
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa ada sejumlah alasan yang mendasari keputusan MUI terkait haramnya kripto sebagai mata uang.
BACA JUGA:
-
| BERITA
MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang, CEO Indodax: Aset Kripto Memang Bukan untuk Mata Uang
12 November 2021, 18:50 -
| EKONOMI
Tiga Alasan Mengapa MUI Keluarkan Fatwa bahwa Kripto Haram sebagai Mata Uang
12 November 2021, 09:09 -
| BERITA
Penista Agama Muhammad Kece Dianiaya Napoleon Bonaparte, MUI: Batas Kesabarannya Juga Ada
20 September 2021, 15:31
1. Uang Kripto Dinilai Bertentangan dengan UU
Niam mengatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang diharamkan karena mengandung gharar dan dharar. Tak hanya itu, kripto juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Uang Kripto Mengandung Gharar, Dharar dan Qimar
Sebagai komoditi atau aset digital, uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar dan qimar sehingga tidak sah diperjualbelikan.
"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelasnya di Jakarta, Kamis, 11 November.
Akan tetapi, kata Niam, untuk jenis komoditi sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.
"Ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," katanya.
Indonesia Belum Akui Kripto sebagai Alat Bayar
Sekadar informasi, hingga saat ini pemerintah Indonesia memang tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah.
Meski begitu, perdagangan crypto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Seperti diketahui, investasi aset kripto makin digandrungi oleh kaum milenial. Hal ini ditunjukkan oleh semakin meningkatnya transaksi crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada Juli 2021, jumlah pengguna kripto di Indonesia sebanyak 7,4 juta orang. Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tiga Alasan Mengapa MUI Keluarkan Fatwa bahwa Kripto Haram sebagai Mata Uang.
Selain terkait alasan mengapa kripto haram, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.