Berkas Tersangka Kecelakaan Maut Vanessa Angel Selesai, Polres Jombang Tinggal Tunggu Black Box Pajero yang Dikirim ke Jepang
Mobil Pajero keluarga Vanessa Angel yang kecelakaan (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Berkas tersangka dalam perkara kasus kecalaan mau Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah alias Bibi telah rampung. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sang sopir, Tubagus Joddy sebagai tersangka. Saat ini, polisi masih menunggu data tambahan yang berasal dari "black box" mobil sport Pajero asal Jepang tersebut. 

"Kami telah memeriksa 10 orang, dan sekarang berkasnya sudah rampung, sudah tuntas. Sekarang tinggal menunggu black box mobil Pajero yang sudah dikirim ke Jepang," ujar Kapolres Jombang AKBP, Moh Nurhidayat, dikonfirmasi, Kamis, 18 November.

Data Tambahan dalam Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel

Hidayat mengatakan bahwa penyidik saat ini sudah melakukan koordinasi terkait dengan langkah formil, maupun materiil dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Langkah formil materiil sudah koordinasi dengan kejaksaan, tinggal melengkapi keterangan dari beberapa ahli," jelasnya.

Selanjutnya, penyidik masih menunggu keterangan data yang berasal dari "black box" yang telah dikirim ke Jepang. Alat yang mirip dengan black box pesawat itu, kini masih diteliti untuk mengetahui pasti data mobil yang terekam saat kecelakaan. 

"Informasinya, mereka butuh waktu seminggu untuk menelitinya. Nanti data dari black box tersebut akan diterjemahkan dalam keterangan ahli," ujarnya. 

Berkas Tubagus Joddy Bakal Dikirim ke Kejaksaan 

Hidayat menyebut pihaknya juga terbebani dengan batas waktu masa penahanan tersangka. Jika waktunya (black box) dirasa tidak mencukupi, maka pihaknya tetap akan mengirimkan berkas perkara, dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy tersebut ke kejaksaan. 

"Mereka (ATPM mobil Pajero) menjanjikan satu minggu. Tapi kita kan terbebani dengan masa tahanan yang berbatas waktu. Kalau terlalu lama, akan tetap kita kirimkan berkasnya. Itu (keterangan black box) hanya untuk melengkapi saja," katanya. 

Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel telah berada di tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya, seperti tahanan kasus narkoba, maupun lainnya. 

Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. 

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 14 November 2021. 

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka.