ASN Pemprov Jatim Harus Siap Terima Sanksi Saat Nekat Cuti Libur Tahun Baru 2022
ILUSTRASI ASN DI JAWA TIMUR (ANTARA).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilarang cuti Natal dan Tahun Baru 2022. Untuk memastikan agar ASN Pemprov Jatim tak membandel, mereka diwajibkan presensi secara daring lewat aplikasi e-Presensi selama Nataru. 

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah agar ASN tidak libur pada nataru. Mereka juga harus mengirim lokasi terkini via share lokasi, mulai nanti mendekati Nataru. Jadi, tidak ada cuti bagi ASN," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, dikonfirmasi, Senin, 27 Desember.

ASN Pemprov Jatim Bisa Dikenai Sanksi

Ia juga mengatakan bahwa presensi bisa dilakukan masing-masing pegawai pemprov lewat aplikasi e-Presensi. Di e-Presensi ini lokasi ASN akan otomatis terlihat.

"Jadi sampai tanggal 31 (Desember) kita tetap masuk. Tanggal 1 (Sabtu) libur, Minggu libur. Itu kita wajibkan E-Presensi, kirim shareloc. Kalah keluar kota kena (terlacak)," ucapnya.

ASN yang kedapatan cuti atau pergi keluar kota, kepala dinas tiap instansi punya kewenangan untuk memberikan hukuman atau sanksi secara tegas. 

"Sanksi kami serahkan ke pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Sanksinya sama (teguran, peringatan dan sejenisnya," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul ASN Pemprov Jatim yang Bandel Cuti Libur Tahun Baru Bakal Disanksi.

Selain terkait ASN Pemprov Jatim, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.