BANYUWANGI – Insiden kecelakaan kereta kelinci di Banyuwangi diproses secara hukum. Sebelumnya, kereta odong-odong tersebut menabrak pagar toko. Padahal kereta membawa puluhan ibu dan anak di Jalan Raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Polisi sendiri menetapkan pengemudi odong-odong Parijo, (58) asal Dusun Komis Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, sebagai tersangka. Parijo dituding sebagai orang yang paling bertanggungjawab jawab atas insiden yang mencelakai belasan ibu anak tersebut.
BACA JUGA:
Penyebab Kecelakaan Kereta Kelinci di Banyuwangi
Kanit Lakalantas Polresta Banyuwangi, AKP Budi Hermawan menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian sang pengemudi.
"Sopir lupa mengunci sambungan kereta kelinci. Ada beberapa faktor namun yang utama adalah faktor kelalaian," kata AKP Budi, Selasa 4 Januari.
Menurutnya, odong-odong tidak masuk dalam tipe kendaraan Standar Nasional Indonesia (SNI). Terlebih apabila digunakan mengangkut penumpang di jalan umum jelas hal itu melanggar aturan lalu lintas.
"Pasalnya odong-odong tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak adanya uji kelayaakan jalan, serta tidak ada jaminan keselamatan. Pengemudi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," jelasnya.
Odong-odong Tabrak Toko Bangunan
Diberitakan sebelumnya odong-odong yang memuat 40 orang ibu dan anak-anak mengalami kecelakaan menabrak pagar toko bangunan milik Tatik, Lailanah (56) di Jalan Raya Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Selasa 28 Desember.
Rangkaian gerbong odong-odong yang penuh penumpang itu terguling membuat belasan penumpang yang didominasi anak itu mengalami luka-luka.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Kecelakaan Odong-odong di Banyuwangi, Pengemudi Jadi Tersangka.
Selain terkait kecelakaan kereta kelinci di Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.