Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tak Ditahan, Begini Tanggapan Dewan Pers
Sidang dua polisi penganiaya Jurnalis Tempo (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Majelis hakim menyatakan dua polisi penganiaya Jurnalis Tempo bersalah. Sayangnya tak ada penahanan kepada kedua tersangka. Atas keputusan tersebut, Dewan Pers pun menyayangkan tak ada penahanan kepada Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menyatakan sangat menghargai keputusan hakim tersebut.

"Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer," ucapnya usai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya dikutip Antara, Rabu, 12 Januari.

Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tak Ditahan

Ia mengatakan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.

Agung kemudian mempertanyakan alasan hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto, padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

"Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," ucapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.

"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," ucap Winarko.

Dua Polisi Dinyatakan Bersalah

Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.

Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim.

Kronologi Penganiayaan Jurnalis

Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Saat tepergok, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.