Lakukan Pencabulan hingga Sodomi, 8 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Banyuwangi Ditangkap Polisi
ILUSTRASI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK (PIXABAY)

Bagikan:

SURABAYA - Tim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap 8 tersangka kasus kejahatan seksual anak dalam waktu satu bulan.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial S, SW, AA, OR, HDP, IN, Sgh, SR. Mereka melakukan kejahatan seksual pada anak berupa pencabulan hingga sodomi.

Awal Mula Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual Anak

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya 8 laporan polisi tentang kejahatan seksual anak selama akhir tahun 2021-awal tahun 2022.

"Terungkap bahwa yang mendominasi adalah persetubuhan dan 1 kasus adalah sodomi," kata Nasrun, Kamis, 13 Januari.

Nasrun mengatakan modus pelaku membujuk rayu korban di bawah umur. Namun beberapa pelaku juga melakukan pengancaman hingga penganiayaan.

"Salah satunya yang kasus sodomi, di mana korban diajak di tengah hutan pinus. Korban melawan lalu justru dipukuli menggunakan batang rotan dan akhirnya korban hanya bisa pasrah," ujarnya.

Banyak Pelaku Orang Terdekat Korban

Rata-rata, kata Nasrun pelaku kejahatan seksual tersebut adalah orang dekat. Korban dan pelaku saling kenal.

"Rata-rata korban ini kenal dengan tersangka. Tetangganya atau bahkan teman. Pemicu munculnya pemikiran cabul tersebut karena sering melihat film porno lalu tersangka tak sanggup mengendalikan hawa nafsunya," kata Nasrun.