Kasus Pencabulan Santriwati Jombang: Pengacara Minta Mas Bechi Diadili Terbuka dan Tatap Muka, Begini Tanggapan Kajati Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati

Bagikan:

SURABAYA - Tim pengacara Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan santriwati Jombang, Jawa Timur meminta agar persidangan digelar secara terbuka dan tatap muka.

Sidang Pencabulan Santriwati Jombang

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang juga memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan tersebut.

"Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut," jelas Mia, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 Juli.

Agenda Sidang Perdana

Saat disinggung terkait persidangan, Mia mengatakan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai Undang-Undang. 

"Tadi agendanya hanya pembacaan dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apa pun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU," katanya. 

Menurut Mia menyampaikan majelis hakim sudah memutuskan sidang aka  dilanjutkan pada senin (25/7) pekan depan.

"Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa," ujarnya. 

Dakwaan untuk MSAT

Sementara terkait isi dakwaan, menjelaskan penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.

"Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP," ujarnya.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara.

“Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya," katanya.

Pembuktian Hukum

Menurut Mia, pembuktian hukum Indonesia ada 4. Pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan hakim dengan adanya alasan yang rasional. 

"Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa di situ minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan," ujarnya. 

Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan melihat perkembangan nantinya. "Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tim Pengacara MSAT Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Minta Sidang Terbuka, Ini Kata Kajati Jatim.

Selain terkait pencabulan santriwati Jombang, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.