Pemprov Jatim Siap Laksanakan Aturan Pengendalian Transportasi saat Mudik Lebaran Nanti
Ilustrasi mudik (dok. Antara)

Bagikan:

Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur siap menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI terkait pengendalian transportasi saat mudik lebaran 2021.

"Kami sudah menerima aturan tersebut dan Jatim siap menjalankannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, dikutip Antara, Senin, 12 April.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri  1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran Berlaku, Namun Ada Pengecualian

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi, namun ada pengecualian. Pengendalian transportasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, baik moda darat, udara, laut, serta perkeretaapian. Aturan tersebut mulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam peraturan menteri ada pula mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut seperti larangan penggunaan transportasi darat yaitu kendaraan bermotor umum meliputi mobil bus, mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

"Ini artinya, mudik dilarang. Tapi, ada beberapa pengecualian dengan persyaratan tertentu," kata Nyono.

Kendaraan dan Perjalanan yang Tak Dilarang saat Mudik Lebaran

Sesuai peraturan menteri, kata Nyono, pengecualian diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, serta karyawan swasta yang mengantongi surat tugas dalam perjalanan dinas.

"Surat tugas ASN, TNI/Polri harus dari pimpinan setingkat eselon II, sedangkan karyawan dari pimpinan perusahaan masing-masing, termasuk surat sehat bebas COVID-19," tuturnya lagi.

Tak sampai situ, pengecualian juga diberikan kepada perjalanan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan satu pendamping, dan kepentingan melahirkan maksimal dua pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adapun kendaraan yang boleh beroperasi yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang/logistik.

Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Selain itu dijalankan pula pengawasan secara ketat, baik terhadap moda transportasi atau arus bepergian orang.

"Polda dibantu TNI dan pemerintah akan mendirikan titik poin atau penyekatan di wilayah-wilayah tertentu. Khususnya di kawasan perbatasan, seperti Banyuwangi, Ngawi dan Magetan. Jika tetap ada yang nekat berangkat mudik, petugas secara tegas melakukan tindakan dan meminta kembali atau putar balik," jelasnya.

Selain terkait aturan pembatasan transportasi selama mudik lebaran, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.