Magetan – Sebanyak 106 tersangka kasus kriminalitas diamankan oleh Jajaran Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur. Ratusan tersangka tersebut berkaitan dengan aksi kriminalitas di wilayah hukumnya dari Januari hingga April 2021.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, dari jumlah kriminalitas yang diamankan, paling banyak merupakan pelaku kasus premanisme.
BACA JUGA:
"Kami perketat pengawasan untuk perjudian, premanisme, sampai prostitusi," kata AKBP Festo Ari Permana, dikutip dari Antara, Kamis.
Polisi Musnahkan Belasan Pelaku Kriminal Terkait Miras
Berdasarkan data, dari jumlah tersangka tersebut, 37 pelaku premanisme dibekuk. Sebagian besar para pelaku beroperasi di seputaran wilayah Kecamatan Maospati. Selain itu polisi juga mengamankan lima orang tersangka yang berkaitan dengan prostitusi di wilayah tersebut.
"Aktivitas mereka, yakni preanisme dan prostitusi terselubung sangat meresahkan masyarakat. Terlebih saat ini memasuki bulan puasa," ujarnya.
Polres Magetan menggandeng TNI, Satpol PP Magetan dan instansi lain untuk menggencarkan razia guna memberantas premanisme serta prostitusi.
Selain dua kasus tersebut, Polres Magetan juga membasmi peredaran minuman keras. Hasilnya, 261,5 liter minuman keras yang disita selama periode Januari-April telah dibuang ke saluran air.
Dari ratusan liter miras yang terdiri dari jenis arak Bekonang dan oplosan itu, polisi mengamankan sebanyak 13 tersangka.
Kapolres menambahkan pihaknya akan intensif memutus rantai peredaran minuman keras di masyarakat. Hal itu selain mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan juga untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.
Selain terkait penangkapan para pelaku kriminal di Magetan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.