SURABAYA – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mempertanyakan keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sekarang tak dibolehkan berjualan di toko swalayan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah di Surabaya dalam rapat dengar pendapat, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keberadaan UMKM yang tak boleh lagi jualan di teras toko swalayan. Padahal UMKM merupakan mitra toko swalayan.
BACA JUGA:
DPRD Soroti UMKM hingga Izin Operasional Swalayan
Ia menyayangkan jika alasan tak dibolehkannya UMKM jualan di swalayan karena adanya pemutusan hubungan oleh pihak toko. Jika demikian, maka Dinas Perdagangan Surabaya harus bersikap tegas agar pihak toko tak bisa seenaknya memutus hubungan dengan UMKM.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan banyaknya izin operasional toko swalayan telah berakhir namun belum ditindak tegas.
"Kalau UMKM begitu mudahnya ditertibkan tidak boleh berjualan lagi," katanya, dilansir dari Antara.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz sebelumnya juga menyoroti toko swalayan di Surabaya. Ia menilai toko tersebut banyak membuka kafe atau restoran dengan menyediakan minuman siap saji, donat, dan sebagainya. Padahal mereka izin yang dikantongi hanya izin usaha swalayan.
"Termasuk juga toko swalayan yang menyewakan lahan parkirnya untuk kedai. Kalau mau buka kafe, ya, kafe, kalau toko swalayan, ya, toko swalayan. Jangan terus di dalam toko swalayan ada kafenya itu yang tidak boleh," papar Mahfudz.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widiati mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk usaha untuk toko swalayan.
"Tapi kalau memang ada kafe di dalam toko swalayan ini yang perlu kami cermati lagi," jelasnya.
Mengenai surat edaran, ia menjelaskan surat tersebut jadi evaluasi atau meluruskan, dimana teras toko swalayan yang seharusnya jadi tempat penyimpanan alat milik UMKM, namun malah menjadi tempat lain.
Selain terkait UMKM di Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.