Bupati Probolinggo Terbitkan SE Larangan Mudik dan Cuti, ASN Setempat Dilarang Mudik dengan Pengecualian
Bupati Probolinggo Tantriana (probolinggokab.go.id)

Bagikan:

Probolinggo – Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Larangan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Pembatasan tercantum dalam SE Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Dalam SE itu ada tiga poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai," jelas Tantriana yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dilansir dari Antara, Rabu, 28 April.

"Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021," lanjutnya lagi.

Larangan Mudik dan Cuti Tidak Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Semua ASN di Probolinggo dilarang mudik kecuali dalam rangka melakukan perjalanan tugas kedinasan penting dan telah mendapat surat tugas dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

ASN yang sedang dalam keadaan terpaksa juga boleh melakukan perjalanan ke luar daerah, tentunya dengan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan," paparnya.

Untuk pembatasan cuti, ASN dan PTT tak mengajukan cuti selama periode tersebut. Dengan begitu PPK tak memberikan izin cuti bagi ASN dan PPT cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena hal penting.

Cuti alasan penting diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti meliputi ibu, bapak, istri, atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu. Selain itu dengan alasan sakit keras atau meninggal dunia, sehingga cuti diberikan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan UU  yang berlaku.

Sedangkan untuk disiplin pegawai, kata Tantriana, PPK memastikan ASN dan PTT tak melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama masa tanggap darurat pandemi COVID-19.

"Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.

Selain terkait larangan mudik dan cuti di Probolinggo, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.