Prosedur Penangkapan Lobster Liar untuk Budidaya Agar Tak Terjerat Hukum
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

SURABAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang ekspor benih lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan.

Namun, pelarangan itu tidak berlaku bagi kegiatan penangkapan benih lobster dengan jumlah tertentu untuk budidaya.

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 21 Juni.

Prosedur Penangkapan Lobster Berdasarkan Aturan

Dia mengatakan, penangkapan benih lobster atau benur untuk budidaya diatur dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Berikutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan.

"Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Antam.

Melengkapi pernyataan Antam, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi mengatakan pengambilan benih lobster dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini dilakukan supaya aktivitas pengambilannya tidak menganggu ekosistem laut. Para nelayan penangkap kemudian wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah. 

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," jelas Zaini.

Lebih lanjut, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menerangkan setelah Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 terbit, proses selanjutnya adalah menyusun peraturan berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP. 

Pedoman Budidaya Lobster Sedang Disusun

Di DJPB sendiri, katanya, sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dia mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu. 

"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujarnya

Sebelumnya, KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," urai Menteri Trenggono.

Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

Muatan materi dalam Permen KP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ekspor Benih Lobster Dilarang, Ini Prosedur Penangkapannya di Alam untuk Budidaya.

Selain terkait prosedur penangkapan lobster, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.