Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Viral, Begini Respon Mensos Risma
Pelaksana tugas Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda menunjukkan surat tanda terima terkait kasus kekerasan seksual anak di Malang (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Penganiayaan anak panti asuhan di Malang, Jawa Timur mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ia menginstruksikan kepada jajarannya agar melakukan sinergi dengan penegak hukum, melalui Pelaksana tugas Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa, 23 November.

“Hari ini kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” ujar Evy Flamboyan Minanda dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 24 November.

Pelaku Penganiayaan anak panti asuhan di Malang Ditindak Tegas

Saat ini Kementerian Sosial juga sudah melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespon masalah ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. Di dalamnya berisi permintaan kepada Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Evy juga mengatakan, kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.

Kasus pidana yang melibatkan anak anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban, kata dia.

Korban Penganiayaan Alami Trauma

Evy mengatakan penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah, karena ia mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.

Disinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.

“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy.

Kemensos Sediakan Pendamping

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggungjawab panti asuhan putri di Malang tersebut.

“Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos, karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” katanya.

Untuk keperluan itu, melalui Balai Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak. HN mengalami kejadian nahas berupa kekerasan seksual dan persekusi, Jumat, 19 November dan Sabtu, 20 November.

Kemensos Minta Klarifikasi

Kemensos meminta klarifikasi kepada penanggungjawab panti asuhan anak, sekaligus menginvestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum.

Kepolisian menangani kasus tersebut dengan memeriksa 10 orang saksi. Sebagai wujud sinergi, Kemensos membuat surat laporan ke Kabareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, dan pukul 12.00 WIB sudah ada penanganan kasus di Polres Malang.