SURABAYA - Anak korban persetubuhan dan penganiayaan, HN (13) mendapat tamu spesial. Ia mendapat kunjungan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. HN sendiri saat ini berada di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti, Kota Batu, Jawa Timur.
Kunjungan Risma dilakukan pada Minggu malam di Unit PPSPA Bima Sakti kurang lebih pada pukul 20.45 WIB usai melakukan kunjungan kerja dari Kabupaten Jember. Risma langsung masuk ke ruang assessment Pelita Hati dan menemui korban yang saat ini tinggal di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.
BACA JUGA:
Risma Temui Anak Korban Persetubuhan
Pertemuan antara Risma dan HN dilakukan secara tertutup kurang lebih 15 menit. Risma meninggalkan HN pada pukul 21.00 WIB.
Kasubdit anak yang memerlukan perlindungan khusus Direktorat Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo, menjelaskan bahwa dalam kunjungannya, Mensos memberikan dukungan kepada korban.
"Mensos Risma menyerahkan oleh-oleh untuk korban, untuk menyemangati dan memberikan support," kata Agung, dilansir dari ANTARA, Minggu 28 November.
HN saat ini juga disebut sudah dalam kondisi yang baik. Di fasilitas tersebut ia ditemani oleh keluarga korban yang memberikan dukungan tersendiri bagi korban untuk pemulihan kondisi psikologis.
"Anak korban sudah berada di tempat yang aman, dan sudah baik. Keluarga juga ada di fasilitas tersebut, sehingga itu memberikan support tersendiri. Mensos dari awal memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini," katanya.
Kondisi Anak Korban Persetubuhan
Dalam kesempatan itu, Kepala UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak Bima Sakti Kota Batu Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Yusmanu menambahkan saat ini kondisi korban sudah mulai tersenyum dan membaik.
Namun, lanjutnya, korban masih belum bisa menemui banyak orang karena kondisinya masih belum stabil. Kondisi korban harus terus dijaga agar bisa segera pulih, terlebih dalam waktu dekat korban juga akan melaksanakan ujian sekolah.
"Anak sudah mulai tersenyum, karena ada ibu dan adiknya di sini. Kondisi anak harus dijaga agar segera pulih," katanya.
Pihak UPT PPSPA memberikan pendampingan untuk memulihkan trauma dari korban akibat kejadian yang menimpanya. Pendampingan dilakukan oleh tim, termasuk juga mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
"Untuk trauma healing ada psikolog dan lainnya. Itu juga disediakan oleh kami. Namun jangan banyak orang yang bertemu, karena kasusnya seperti itu. Korban akan berada di sini sampai dia siap," ujarnya.
Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan
Korban berinisial HN tersebut merupakan korban penganiayaan dan persetubuhan yang terjadi pada 18 November 2021 di wilayah Kota Malang. Kasus tersebut terungkap karena video penganiayaan terhadap korban viral di media sosial.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.
Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan
Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan terkait kronologi kasus penganiayaan yang viral tersebut. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.
Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Selain terkait anak korban persetubuhan , dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.