Pelaku Pencabulan Remaja Putri Panti Asuhan di Malang Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Immateriil  Rp245 Ribu
ILUSTRASI PENGADILAN (UNSPLASH).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Mendapat tuntutan 6 tahun penjara, pelaku pencabulan remaja panti asuhan di Malang, Jawa Timur, berinisial Y akhirnya divonis 4 tahun penjara.

“Disebutkan dalam putusan bahwa pelaku terbukti dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Humas Pengadilan Negeri Malang Djuanto kepada wartawan, Kamis, 23 Desember.

Sidang pelaku pencabulan remaja panti asuhan ditunda

Selain itu, pelaku juga diharuskan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang selama 5 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada korban sebesar Rp245 ribu.

“Selama sidang ini pelaku ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap," sambung Djuanto.

Saat ini sidang putusan untuk para pengeroyokan remaja putri panti asuhan tersebut terpaksa ditunda. Majelis Hakim belum merampungkan amar putusan.

“Alasannya karena ada hal baru yang dijadikan pertimbangan. Jerat pidana apa yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pengeroyokan masih belum ketemu,” kata Djuanto.