Sampah Kemasan Rapid Antigen Kotori Perairan Ketapang, Polresta Banyuwangi Lakukan Sidak
Sampah kemasan rapid antigen (FOTO ISTIMEWA)

Bagikan:

SURABAYA - Sampah kemasan rapid antigen tercecer di perairan Ketapang. Limbah tersebut diketahui bersumber dari salah satu gerai rapid tes antigen yang kini banyak menjamur di wilayah setempat.

Sumber Sampah Kemasan Rapid Antigen

Kasat Polair Polresta Banyuwangi Kompol Jeni Al Jauza menjelaskan bahwa polisi sudah melakukan sidak ke salah satu gerai rapid antigen di sekitar lokasi pusat sampah. Hasilnya, pemilik gerai mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari gerai miliknya.

"Di situ pihak gerai mengklarifikasi bahwa benar pihaknya yang memiliki sampah tersebut. Namun yang ikut terbuang di pembuangan sampah itu hanya kemasannya saja. Bukan limbah medis," kata dia, Senin, 31 Januari.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil pengecekan ke lokasi. Polisi menemukan pihak gerai mengelola sampah medisnya dengan baik. Sampah telah diklasifikasikan sesuai kategori.

Untuk alat tes usap bekas pakai telah dipisahkan dan ditempatkan di wadah khusus yang hingga kini masih ditampung. Untuk sampah kemasan rapid dibuang di tempat sampah pada umumnya.

"Karena merasa tidak tergolong sampah medis sehingga pemilik gerai membuang sampah itu di tempat pembuangan sampah rumah tangga yang kebetulan posisinya berada di pinggir laut," ujarnya.

Pemilik Gerai Diedukasi

Kepolisian pun memberikan pemahaman serta edukasi kepada pemilik gerai. Terlepas itu sampah medis atau bukan, tindakan membuang sampah sembarangan adalah perbuatan yang salah. 

"Kami di sini hanya memastikan isu yang beredar di masyarakat. Terkait tindakan itu nanti menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup ataupun Dinas Kesehatan maupun Satgas COVID-19 Banyuwangi," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banyuwangi, dr Yos Hermawan mengatakan kemasan atau bungkus rapid antigen tidak termasuk dalam limbah medis maupun limbah B3. 

"Kemasan itu tidak termasuk dalam limbah medis. Berbeda dengan alat atau cotton rapid antigen, jarum suntik, obat kadaluarsa itu termasuk limbah medis. Untuk sarung tangan latex perlu dipastikan terlebih dahulu apakah itu digunakan untuk keperluan medis atau tidak. Karena saat ini banyak orang juga menggunakan sarung latex," kata dia.

Namun, pihaknya juga tidak membenarkan tindakan membuang sampah di sembarang tempat semacam itu. Karena menurutnya hal tersebut jelas membuat pencemaran dan merusak lingkungan.

"Ya kalau dibuang sembarangan jelas tidak boleh. Ya bagaimana pun meskipun bungkus ya harus dibuang di tempat yang tepat," ujarnya.

Terkait