SURABAYA - Dua orang petugas klinik di Banyuwangi yang masing-masing berinisial S dan AF ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan lantaran keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rapid antigen tanpa tes di Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur.
Petugas Klinik di Banyuwangi Jadi Tersangka
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa penentapan tersangka kepada kedua petugas klinik dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA:
-
| BERITA
2 Kurir Benih Lobster di Probolinggo Ditangkap, Polisi Bakal Cari Penadahnya
07 Oktober 2021, 11:20
"Tersangka dua orang. Keduanya yang mengeluarkan surat rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau tes," ujar Kombes Nasrun, Senin 7 Februari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka membuat sekaligus mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tes antigen tanpa melakukan pemeriksaan.
"Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid tanpa tes. Sasarannya adalah orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk," paparnya.
Dua Tersangka Sudah Ditahan di Mapolresta Banyuwangi
Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
"Keduanya sudah kita tahan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 dan 268 KUHP," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek klinik layanan rapid test di sekitar Pelabuhan Ketapang pada Kamis 3 Februari.
Penggerebekan dilakukan karena diduga klinik tersebut mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test antigen COVID-19 tanpa proses pemeriksaan. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.
Artikel ini telah tayang dengan judul 2 Petugas Klinik Jadi Tersangka Kasus Antigen COVID-19 Tanpa Tes di Banyuwangi.
Selain terkait klinik di Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.