Sediakan Surat Rapid Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Ilustrasi swab rapid antigen (UNSPLASH)

Bagikan:

SURABAYA - Dua orang petugas klinik di Banyuwangi yang masing-masing berinisial S dan AF ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan lantaran keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rapid antigen tanpa tes di Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur.

Petugas Klinik di Banyuwangi Jadi Tersangka

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa penentapan tersangka kepada kedua petugas klinik dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

"Tersangka dua orang. Keduanya yang mengeluarkan surat rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau tes," ujar Kombes Nasrun, Senin 7 Februari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka membuat sekaligus mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tes antigen tanpa melakukan pemeriksaan.

"Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid tanpa tes. Sasarannya adalah orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk," paparnya.

Dua Tersangka Sudah Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi. 

"Keduanya sudah kita tahan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 dan 268 KUHP," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek klinik layanan rapid test di sekitar Pelabuhan Ketapang pada Kamis 3 Februari.

Penggerebekan dilakukan karena diduga klinik tersebut mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test antigen COVID-19  tanpa proses pemeriksaan. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.