SURABAYA – Diduga membawa kayu hasil penebangan liar (illegal logging), seorang pria dari Banyuwangi ditangkap polisi. Ia merupakan warga dari Desa Kedung Gebang.
Pria itu berinisial AT (36), membawa puluhan kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen. Dia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, bersama petugas PPNS BTN Alas Purwo.
BACA JUGA:
Petugas Patroli Tangkap Seorang Pria di Banyuwangi
Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengatakan AT ditangkap saat petugas kepolisian dan PPNS BTN Alas Purwo melakukan patroli.
Saat melintas di jalan umum masuk Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, petugas berpapasan dengan truk bernomor polisi P 8587 UR dengan gelagat mencurigakan.
"Kemudian petugas memberhentikan truk itu. Ternyata truk itu kedapatan membawa sebanyak tiga puluh satu kayu jenis Sono Keling," kata AKP Bambang Suprapto, Senin, 6 Septeember.
Saat ditanyai perihal dokumen pengangkutan, AT tidak mampu menunjukkan berkas-berkas tersebut. Dia hanya bisa berdalih.
"AT kemudian kita amankan. Usai dilakukan penyelidikan hasilnya kini AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara kita tahan di Mapolsek Tegaldlimo," ujarnya.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya truk dengan bak warna merah yang berisi 31 kayu gelondongan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Diduga Bawa Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging, Pria di Banyuwangi Ditangkap.
Selain terkait pria di Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.