BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menangkap dua warga Banyuwangi, Jawa Timur lantaran saling sekongkol. Keduanya ditangkap karena menjadi pelaku penggelapan mobil di Banyuwangi.
Tersangka Penggelapan Mobil di Banyuwangi
Pelaku pertama adalah seorang mahasiswa berinsial ES, pria berusia 30 tahun warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah. Sedang pelaku kedua adalah perempuan berinisial FI (25) asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Peras Petani Banyuwangi, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Jatim Ditangkap
27 Desember 2021, 16:14
Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan menjelaskan bahwa ES dan FI diduga menggelapkan mobil Suzuki Ertiga. Pemilik mobil sendiri bernama Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.
"Semula mobil itu dipinjam oleh FI. Namun hingga satu setengah bulan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Oleh ES mobil itu ternyata sudah digadaikan," kata Lita, Rabu 16 Maret.
Mobil Digadaikan
Mobil itu, lanjut Lita, digadaikan ke seorang warga Kalibaru, dengan nominal Rp35 Juta. "Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret," ujarnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas Lita.
Artikel ini telah tayang dengan judul Gadaikan Mobil Ertiga yang Dipinjam, Perempuan di Banyuwangi Ditangkap Polisi.
Selain terkait penggelapan mobil di Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.