Pembunuh Sadis di Jember Akhirnya Tertangkap, Sempat Buron 9 Tahun dan AKhirnya Tertangkap di Bali
Rilis kasus penangkapan buronan pembunuh sadis di Jember (IST)

Bagikan:

SURABAYA - Dua orang pembunuh sadis di Jember akhirnya tertangkap setelah 9 tahun buron. Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial ARH (33) dan MR (30).

Keduanya adalah pelaku pembunuhan sadis pada Galau Wahyu Utama (18), seorang mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan Bondowoso.

Pembunuh Sadis di Jember Bakar Jenazah Korban

Kejadian pembunuhan terjadi pada 26 Februari 2013 silam. Saat itu korban dibunuh dan jenazahnya dibakar di sebuah bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember. Hal itu dilakukan pelaku untuk menutupi jejak mereka.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan kedua pelaku merupakan asli warga Jember. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari di Bali.

"Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali. Di mana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat," ujar Kapolres AKBP Herry, Kamis 24 Februari.

Polisi Sempat Kesulitan

Kapolres menyebut motif di balik pembunuhan tersebut karena tersangka hendak merampas mobil korban.

Pengungkapan kasus ini sambung Kapolres tergolong rumit karena sewaktu kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian. Kasus ini baru terungkap usai polisi menemukan bukti baru.

"Kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi. Sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Herry.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup," sebut AKBP Herry.

Artikel ini telah tayang dengan judul 2 Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di Jember Ditangkap di Bali Setelah Kabur 9 Tahun.

Selain terkait pembunuh sadis di Jember, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.