Pembunuh Sadis di Sidoarjo yang Menewaskan Kakak Beradik Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
ILUSTRASI PEMBUNUHAN (PIXABAY)

Bagikan:

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Heru Erwanto, pembunuh sadis terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan dikutip Antara, Kamis, 24 Februari.

Pembunuh Sadis Habisi Dua Nyawa Sekaligus

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai sadis lantaran pelaku menghabisi dua nyawa anak sekaligus.

Tak hanya menghabisi nyawa, pelaku juga terbukti memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop. "Hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa Tak Banyak Berkomentar

Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA, (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut. "Kurang berat, saya minta hukuman mati," katanya.

Sebelumnya pada September 2021 terdakwa telah membunuh kakak beradik DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup.