Pekerja Seks Probolinggo Terjaring Satpol PP di Operasi Penyakit Masyarakat di Bulan Puasa
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan beberapa wanita tuna susila dalam Operasi Pekat yang digelar di beberapa lokasi (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Di pekan pertama bulan Ramadan 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Jawa Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dalam operasi tersebut petugas mengamankan 17 pelanggar, Sabtu 9 April malam.

"Personel Satpol PP bergerak ke beberapa sasaran di antaranya rel Mangunharjo, rel Penangan, Dam Wiroborang, Stadion Bayuangga, patung sapi Sumber Taman dan sebuah rumah kos di kawasan Pilang Permai," ucap Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman di kota setempat, Minggu 10 April.

Pelanggar dalam Operasi Penyakit Masyarakat

Satpol PP bahkan mengamankan dua remaja yang tengah pacaran di sekitar rel Mangunharjo. Selain itu, di lokasi yang sama juga dijadikan sebagai tempat enam pemuda mengonsumsi minuman keras. Mereka berusia sekitar 18 hingga 24 tahun.

"Kami ingin suasana Ramadhan masyarakat beribadah dengan tenang dan kegiatan operasi itu juga ingin mengetahui apakah di bulan Ramadan banyak yang melakukan pelanggaran," tuturnya dikutip Antara.

Wanita Tuna Susila Tawarkan Jasa

Bahkan, ia mengatakan bahwa ditemukan pula wanita tuna susila yang tengah mangkal di sekitar rel Mangunharjo. Di tempat tersebut didapati dua wanita tuna susila/Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial R (40 tahun) dan S (60 tahun), sedangkan di rel Penangan terdapat 7 wanita tuna susila berhasil digiring petugas ke kantor Satpol PP.

"Tujuh wanita tuna susila tersebut adalah K (38 tahun), D (49 tahun), T (46 tahun), M (38 tahun), Y (29 tahun), S (47 tahun) dan N (64 tahun). Operasi pekat pada Sabtu 9 April malam berhasil menemukan 17 pelanggar dengan rincian 2 remaja pacaran, 9 wanita tuna susila dan 6 pemuda minuman minuman keras," katanya.

Sanksi bagi Pemabuk

Setelah diamankan di Kantor Satpol PP, lanjut dia, pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat itu didata lalu wajib menulis surat pernyataan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.

"Untuk pemuda yang minum minuman keras diberi sanksi push up, senam ringan, menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan membaca Pancasila," ujarnya.

Sanksi Wanita Tuna Susila

Ia menjelaskan petugas melakukan pembinaan dan memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput yang tentunya dibuktikan dengan menunjukkan identitas, sedangkan untuk wanita tuna susila yang terjaring operasi diberikan pembinaan dan teguran tertulis.

Aman mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum karena Satpol PP akan melaksanakan Operasi Pekat secara rutin, sehingga masyarakat dapat memberikan informasi apabila ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Dengan informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas mengganggu ketertiban dan ketentraman, maka kita sama-sama bersinergi menjaga Kota Probolinggo," katanya.